Tentang
Koperasi Desa Merah Putih
Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (1) dan dalam upaya menciptakan perekonomian nasional yang inklusif dan berkeadilan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan arahan kebijakan strategis untuk mendukung penguatan koperasi sebagai pilar pemberdayaan ekonomi berbasis kekeluargaan dan gotong royong yang diwujudkan melalui pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Sehingga melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan terwujud usaha bersama yang mampu menjadi wadah bagi masyarakat desa dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa dan juga diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi tantangan ekonomi masyarakat desa seperti rendahnya akses terhadap modal dan pembiayaan, terbatasnya lapangan kerja, kesenjangan ekonomi antar wilayah serta menekan tingkat kemiskinan ekstrim yang terjadi di pedesaan.
Jadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Manfaat
Koperasi Desa Merah Putih
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Menciptakan lapangan kerja;
- Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi;
- Modernisasi manajemen sistem perkoperasian;
- Menekan harga di tingkat konsumen;
- Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik;
- Menekan pergerakan tengkulak;
- Memperpendek rantai pasok;
- Meningkatkan inklusi keuangan;
- Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah;
- Menekan tingkat kemiskinan ekstrem;
- Menekan inflasi.
Landasan Hukum
Koperasi Desa Merah Putih
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394);
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833);
- Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012);
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonenesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 28 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Bidang Usaha
Koperasi Desa Merah Putih
-
Gerai Sembako atau perdagangan meliputi:
- 4711 - Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Toko;
- 47112 - Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan Minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional);
- 46652 - Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia.
-
Obat-Obatan meliputi:
- 47721 - Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi Untuk Manusia di Apotik;
- 47722 - Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan di Apotik;
- 47723 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia;
- 47724 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia;
- 47725 - Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan Untuk Manusia;
- 47726 - Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi Untuk Hewan di Apotik dan Bukan di Apotik;
- 47727 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan;
- 47728 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan;
- 47729 - Perdagangan Eceran Khusus Barang dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum dan Kosmetik Lainnya.
-
Kantor meliputi:
- 47415 - Perdagangan Eceran Mesin Kantor;
- 77394 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan Peralatannya.
-
Unit Simpan Pinjam Koperasi:
- 64142 - Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer;
-
Klinik Desa:
- 86102 - Aktivitas puskesmas;
- 86103 - Aktivitas rumah sakit swasta;
- 86105 - Aktivitas klinik swasta;
- 86109 - Aktivitas rumah sakit lainnya.
-
Aktivitas Cold Storage dan Logistik meliputi:
- 52291 - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT);
- 52292 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD);
- 52293 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL);
- 52294 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU);
- 52295 - Angkutan Multimoda;
- 52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara;
- 52297 - Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran;
- 52102 - Aktivitas Cold Storage.